Gratifikasi pejabat

Gratifikasi: Racun Halus di Tubuh Birokrasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas—meliputi uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, dan bentuk lainnya—kepada pejabat negara atau penyelenggara negara terkait dengan jabatannya. Meski seringkali dianggap sepele atau sekadar "tanda terima kasih," gratifikasi adalah pintu gerbang korupsi yang berbahaya dan merusak.

Mengapa Berbahaya?

Gratifikasi secara senyap mengikis integritas dan netralitas pengambilan keputusan. Kepentingan publik bisa tergeser oleh kepentingan pemberi gratifikasi, menciptakan bias, ketidakadilan, dan monopoli dalam pelayanan publik atau proyek pemerintah. Lebih jauh, gratifikasi sering menjadi langkah awal menuju tindak pidana korupsi yang lebih besar, seperti suap atau pemerasan, karena ia membangun ikatan "utang budi" yang sulit dilepaskan.

Kewajiban Pejabat

Dalam hukum anti-korupsi, gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau kode etik, dianggap suap. Pejabat wajib menolak atau melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau instansi terkait jika nilainya di atas ambang batas yang ditentukan. Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga etika moral untuk menjaga kepercayaan rakyat dan memastikan pemerintahan yang bersih.

Kesimpulan

Memerangi gratifikasi adalah langkah krusial dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Kesadaran akan bahaya "hadiah" terselubung ini harus terus ditumbuhkan di kalangan pejabat maupun masyarakat, agar cita-cita bangsa yang bebas korupsi dapat terwujud. Gratifikasi bukanlah sekadar hadiah, melainkan racun halus yang mengancam sendi-sendi keadilan dan kepercayaan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *