Tanah Adat: Medan Perang Abadi, Suara Perlawanan Tak Pernah Padam
Bentrokan agraria adalah realitas pahit di banyak negara, termasuk Indonesia. Inti dari konflik ini seringkali adalah perebutan hak atas tanah dan sumber daya alam antara masyarakat adat, korporasi, dan negara. Bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan jantung identitas, budaya, dan keberlangsungan hidup mereka.
Ekspansi perkebunan skala besar, pertambangan, proyek infrastruktur, hingga klaim kawasan konservasi, seringkali mengabaikan keberadaan dan hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat mereka. Ketiadaan pengakuan hukum yang kuat terhadap tanah adat menjadi celah bagi masuknya investasi yang berujung pada penggusuran, perampasan, dan kerusakan lingkungan. Ini menciptakan ketegangan yang memuncak menjadi bentrokan fisik, intimidasi, bahkan kekerasan.
Menghadapi ancaman ini, masyarakat adat melancarkan "perang publik" mereka. Ini bukan perang dengan senjata konvensional, melainkan perjuangan kolektif yang multifaceted: mulai dari advokasi hukum, demonstrasi, blokade, hingga mempertahankan tradisi dan ritual adat sebagai bentuk perlawanan budaya. Mereka mempertaruhkan segalanya, seringkali menghadapi kriminalisasi, ancaman, dan kekerasan dari aparat keamanan atau preman yang membela kepentingan korporasi. Ini adalah pertarungan hidup mati demi mempertahankan warisan leluhur dan masa depan generasi.
Perjuangan masyarakat adat adalah cerminan dari ketidakadilan struktural. Selama hak-hak mereka atas tanah adat tidak diakui dan dilindungi secara penuh, "medan perang" agraria akan terus berkobar. Suara perlawanan mereka adalah seruan mendesak untuk keadilan, pengakuan, dan penghormatan terhadap martabat manusia serta kelestarian lingkungan.


