Jerat Pemalakan: Mengikis Ketenteraman
Pemalakan, sebuah praktik premanisme yang tak asing di telinga, adalah tindakan memaksa individu atau kelompok untuk menyerahkan uang, barang, atau jasa secara tidak sah melalui ancaman atau intimidasi. Fenomena ini telah lama menjadi duri dalam daging bagi masyarakat dan pelaku usaha, mengikis rasa aman serta menghambat geliat ekonomi.
Modusnya beragam, mulai dari ancaman fisik, perusakan properti, hingga intimidasi verbal yang menimbulkan ketakutan. Seringkali terjadi di tempat keramaian seperti pasar, terminal, area wisata, atau bahkan area bisnis, di mana para pemalak merasa bisa beraksi tanpa terdeteksi atau mendapatkan perlawanan. Korban yang enggan melapor karena takut atau merasa percuma, justru membuat praktik ini semakin merajalela.
Dampak pemalakan sangat merugikan. Korban tidak hanya kehilangan harta, tetapi juga mengalami trauma psikologis dan rasa tidak aman. Secara lebih luas, praktik ini menghambat pertumbuhan ekonomi lokal, merusak citra suatu daerah, dan mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Lingkungan yang dipenuhi pemalakan akan terasa mencekam dan tidak kondusif untuk aktivitas apapun.
Melawan pemalakan bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Penting bagi korban untuk berani melapor dan tidak takut. Setiap laporan adalah langkah awal untuk memutus mata rantai kejahatan ini. Dengan kesadaran dan keberanian kolektif, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari jerat pemalakan, mengembalikan ketenteraman yang seharusnya menjadi hak setiap warga.


