Elpiji Oplosan: Bom Waktu di Dapur Kita
Di balik kemudahan penggunaan gas elpiji, tersimpan ancaman serius yang mengintai: praktik pengoplosan gas. Fenomena ilegal ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bom waktu yang mengancam keselamatan dan merugikan banyak pihak.
Modus Operandi dan Keuntungan Harapannya
Para pengoplos biasanya memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg yang harganya murah ke tabung non-subsidi 12 kg atau lebih besar, atau bahkan mencampur gas dengan zat lain untuk menambah volume. Motif utamanya adalah meraup keuntungan berlipat ganda dari selisih harga yang signifikan. Mereka memanfaatkan celah regulasi dan kebutuhan masyarakat akan gas yang terjangkau.
Bahaya yang Mengintai
Tabung gas oplosan seringkali tidak memenuhi standar keamanan karena proses pengisian yang tidak standar, penggunaan alat seadanya, dan kondisi tabung yang tidak layak. Akibatnya, risiko kebocoran, ledakan, dan kebakaran meningkat drastis, mengancam nyawa serta harta benda. Selain itu, konsumen dirugikan karena kualitas dan kuantitas gas yang tidak sesuai, sementara negara juga merugi akibat penyalahgunaan subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kurang mampu.
Penindakan dan Peran Masyarakat
Pemerintah dan aparat kepolisian terus gencar menindak para pengoplos, yang dapat dijerat dengan undang-undang perlindungan konsumen dan tindak pidana migas dengan ancaman hukuman berat. Namun, upaya pemberantasan ini memerlukan peran aktif masyarakat.
Masyarakat diharapkan lebih waspada saat membeli gas elpiji dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi praktik pengoplosan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Dengan memutus mata rantai pengoplosan, kita turut menciptakan lingkungan yang lebih aman dan melindungi diri dari "bom waktu" yang tak terlihat.


