Peradilan Politik: Ketika Hukum Tunduk pada Kekuasaan
Peradilan politik adalah situasi di mana proses hukum, terutama persidangan, tidak murni berdasarkan penegakan hukum objektif, melainkan dipengaruhi kuat oleh motif dan kepentingan politik. Ini adalah fenomena yang merongrong prinsip keadilan dan supremasi hukum.
Bagaimana Ia Bekerja?
Ciri utamanya adalah penggunaan instrumen hukum – undang-undang, jaksa, dan hakim – sebagai alat untuk mencapai tujuan politik. Targetnya seringkali adalah oposisi, kritikus, atau siapa pun yang dianggap ancaman terhadap kekuasaan yang berkuasa. Keputusan seringkali sudah "ditentukan" sebelumnya, dengan proses persidangan yang hanya formalitas atau "sandiwara" untuk memberikan legitimasi. Tujuannya bisa beragam: melumpuhkan lawan, membersihkan citra penguasa, atau mengirim pesan peringatan kepada publik.
Dampak Merusaknya
Dampak peradilan politik sangat merusak. Pertama, ia menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, membuatnya terlihat tidak adil dan bias. Kedua, ia melanggar hak asasi manusia, terutama hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak. Ketiga, ia menciptakan iklim ketakutan dan membungkam suara-suara kritis, menghambat demokrasi dan kebebasan berekspresi.
Singkatnya, peradilan politik adalah antitesis dari negara hukum. Untuk membangun masyarakat yang adil dan demokratis, independensi yudikatif harus dijaga teguh dari intervensi politik. Hukum harus menjadi pelindung keadilan bagi semua, bukan pedang bagi kekuasaan.


