Mengintip Tirai Keadilan: Perbandingan Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Dunia
Setiap negara memiliki cara unik dalam menegakkan hukum dan keadilan, terutama dalam sistem peradilan pidana. Meskipun tujuannya sama—mencari kebenaran dan keadilan—pendekatan dan mekanismenya bisa sangat berbeda, mencerminkan sejarah, budaya, dan filosofi hukumnya.
Indonesia: Warisan Civil Law yang Terkodifikasi
Indonesia menganut sistem Civil Law atau Kontinental Eropa, yang berakar pada hukum Romawi dan Napoleon. Ciri khasnya adalah hukum yang terkodifikasi secara rinci (seperti KUHP dan KUHAP) sebagai sumber utama hukum. Prosesnya cenderung inquisitorial, di mana hakim dan jaksa memiliki peran aktif dalam pencarian kebenaran materiil melalui investigasi. Tahapan umumnya meliputi penyelidikan oleh polisi, penuntutan oleh jaksa, persidangan oleh hakim, dan pelaksanaan putusan oleh lembaga pemasyarakatan. Peran juri tidak dikenal dalam sistem ini; keputusan sepenuhnya di tangan majelis hakim.
Perbandingan dengan Common Law (Contoh: AS, Inggris, Australia)
Berbeda dengan Indonesia, banyak negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia menganut sistem Common Law. Sistem ini berbasis pada preseden hukum (putusan pengadilan sebelumnya) dan cenderung adversarial.
- Sumber Hukum: Common Law lebih mengandalkan putusan pengadilan sebelumnya (preseden) sebagai panduan utama, di samping undang-undang.
- Peran Aktor: Dalam Common Law, jaksa dan pengacara berperan sebagai "lawan" yang mempresentasikan argumen dan bukti di hadapan hakim yang lebih pasif sebagai "wasit". Fokusnya adalah "pertarungan" hukum yang adil antara kedua belah pihak.
- Peran Juri: Juri memiliki peran sentral dalam Common Law untuk menentukan fakta dan bersalah atau tidaknya terdakwa, sementara hakim fokus pada penerapan hukum.
- Plea Bargaining: Konsep plea bargaining (negosiasi pengakuan bersalah untuk keringanan hukuman) sangat lazim di negara Common Law, sesuatu yang kurang formal atau tidak ada di Civil Law.
- Fokus: Civil Law lebih menekankan pencarian kebenaran materiil melalui investigasi menyeluruh, sedangkan Common Law lebih berfokus pada prosedur yang adil dan hak-hak terdakwa dalam proses "pertarungan" hukum.
Benang Merah Keadilan
Meskipun terdapat perbedaan mendasar, ada prinsip universal yang dipegang hampir semua sistem peradilan pidana: praduga tak bersalah, hak untuk mendapatkan penasihat hukum, dan hak atas peradilan yang adil. Tujuannya pun sama: menegakkan keadilan, menjaga ketertiban sosial, dan memberikan efek jera serta rehabilitasi bagi pelanggar hukum.
Singkatnya, perbedaan sistem peradilan pidana mencerminkan kekayaan ragam pendekatan hukum global. Namun, benang merah tujuan keadilan tetap menyatukan mereka dalam upaya menciptakan masyarakat yang lebih aman dan adil.
